Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (5/12/2016). Kedatangannya untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai menjabat Ketua PPATK.
"Saya melaporkan LHKPN dan sebagai pejabat publik penyelenggara negara wajib menyerahkan. Saya serahkan itu untuk 2012-2014 saat jadi Ketua PPATK," kata Yusuf di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, pada Tahun 2014 lalu, jumlah hartanya sekitar Rp4,4 miliar. Kemudian pada Tahun 2015, dipastikan ada peningkatan.
"Dan sekarang 2016 sudah diverifikasi, nanti KPK kemudian menyatakan berapa yang sesungguhnya. Nanti diverifikasi KPK. Kalau Tahun 2014 sekitar Rp4,4 miliar. Sekarang kemudian bertambah, tapi nanti KPK yang hitung," katanya.
Yusuf menambahkan, pelaporan LHKPN ini merupakan kewajiban dan pertanggungjawaban pejabat publik. Di mana sesuai undang-undang, LHKPN ini merupakan bagian dari transparansi pejabat publik.
"Nanti kita bisa dilihat oleh masyarakat, memang pantas, wajar atau tidak menjadi pejabat publik," kata Yusuf.
M Yusuf sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua PPATK. Dia digantikan oleh Ki Ahmad Badaruddin yang sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
Pergantian itu berbarengan dengan pergantian Wakil Ketua PPATK dari Agus Santoso kepada Dian Ediana Rae. Dian tadinya duduk sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VI Jawa Barat-Banten.
Badaruddin dan Dian dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Ketua PPATK pada 26 Oktober 2016 lalu. Duet Badaruddin dan Dian akan memimpin PPATK selama lima tahun ke depan hingga 2021.