Suara.com - Di hadapan Komisi III DPR, hari ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan kenapa penyidik tidak menahan calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama, padahal sudah sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Resiko kita memang kalau terjadi penahanan kami jelaskan ke semua pihak penahanan dilakukan apabila ada faktor obyektif dan subjektif," kata Tito di DPR.
Faktor obyektif, kata Tito, penyidik harus menyatakan kasus bersifat mutlak dan telak untuk melakukan penahanan.
"Faktor obyektif adalah ketika, penyidik bulat, mutlak dan telak mereka menyatakan yakin. Sebaliknya kalau belum bulat maka kita tidak ingin mengambil resiko untuk melakukan penahanan. Jadi fakta hukum menjadi masalah bukan tekanan publik," kata dia.
Dia menyontohkan kasus menonjol yang lain yang tersangkanya tidak ditahan. Di antaranya kasus tersangka Polycarpus dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir.
"Polycarpus tidak ditahan karena alat buktinya tidak telak dan mutlak. Sehingga diserahkan pada pengadilan yang memutuskan meskipun sebagai tersangka," katanya.
Sejumlah kalangan mendesak Ahok ditahan dengan alasan sejumlah tersangka kasus penistaan agama sebelumnya juga ditahan.
Tito menerangkan tersangka kasus penistaan agama sebelumnya, seperti Arswendo Atmowiloto, Ahmad Musadeq, dan Lia Aminudin atau Lia Eden, ditahan karena ketika itu penyidik menganggap kasus ini telak dan mutlak.
Dalam kasus Lia Eden misalnya, pembuktiannya juga mudah karena yang bersangkutan menganggap titisan Nabi Muhammad SAW.
"Itu juga pembuktiannya sangat mudah karena bagi umat islam Nabi muhammad adalah satu," kata Tito.
"Nah, Beda dengan kasus ini (Ahok) yang pembicaraannya adalah masalah ungkapan perkataan. Dan itu, memerlukan keterangan ahli berbeda. Maka itulah kami sampaikan ke banyak pihak bahwa langkah kepenahanan tidak dilakukan," Tito menambahkan.