Suara.com - Hari ini, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 12 saksi kasus penghadangan terhadap kampanye calon wakil gubernur petanaha Djarot Saiful Hidayat di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/11/2016).
"Hari ini ada 12 saksi yang akan diperiksa. Termasuk Pak Djarot nanti sekitar jam 14.00 WIB nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Argo mengatakan terlapor dalam kasus ini bernama Rudi.
Setelah semua saksi dimintai keterangan, penyidik akan melakukan evaluasi guna memutuskan apakah Rudi dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
"Sehari ini diperiksa semua. Setelah pemeriksaan akan dievaluasi. Tentunya dengan pemeriksaan selesai akan ada evaluasi oleh penyidik apakah terlapor akan dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo.
Kasus penghadangan terhadap kampanye Djarot menjadi kasus tindak pidana pilkada yang kedua yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Djarot merupakan pasangan Basuki Tjahaja Purnama yang diusung PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura, dan Golkar.
Pasangan lain yang ikut bursa pilkada periode 2017-2022 yaitu Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Gerindra dan PKS. Kemudian pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Demokrat, PAN, PKB, dan PPP.