Suara.com - Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal menempuh babak baru. Ahok bakal segera disidangkan di pengadilan setelah kejaksaan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan jaksa 1 Desember. Sidang di PN Jakut bertempat Jalan Gajah Mada 17 eks PN Jakpus," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2016).
Ketika disinggung mengenai kapan sidang perdana kasus Ahok digelar di pengadilan, Hasoloan mengaku masih belum diputuskan. Menurutnya, Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarso tinggal menunjuk Majelis Hakim yang akan ditugaskan untuk menyidangkan Ahok. Setelah itu, lanjutnya baru akan diatur kapan sidang kasus Ahok dilaksanakan.
"Majelis belum ditunjuk. Kita tunggu pak Ketua PN menunjuk majelis hakim. Baru nanti majelis akan menentukan hari dan tanggal sidang," kata dia.
Baca Juga: Usai 212, Apa yang Harus Dilakukan terkait Kasus Ahok?
Dia menambahkan saat ini pihak pengadilan masih meneliti berkas perkara kasus Ahok yang tebalnya sebanyak 826 halaman tersebut. Setelah dilimpahkan kejaksaan, kata dia pemeriksaan berkas perlu dilakukan sebagai prosedur umum sebelum seorang calon terdakwa diadili ke pengadilan.
"Mekanisme perkara dari pelimpahan oleh jaksa sampai dengan penunjukan majelis dan penetapan sidang mengacu pada SOP. Semua perlu diteliti sebelum penetapan sidang," kata Hasoloan