Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menempatkan kawasan konservasi sebagai salah satu pilar pendukung pembangunan nasional dengan berkampanye melawan segala bentuk kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar. Namun luas hutan konservasi kecil.
"Hutan konservasi mencapai 16 persen dari total luas hutan Indonesia yang mencapai 130,68 juta hektare, yaitu seluas 20,91 juta hektare," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Menteri Siti menjelaskan luasan tersebut harus dikelola dengan pendekatan multidimensi dan komprehensif. Sehingga perlindungan dan pelestarian alam dapat berjalan beriringan dengan pembangunan ekonomi Indonesia yang menjadi bagian dari pembangunan nasional secara utuh.
"Kawasan konservasi harus menjadi bagian dari sumber kesejahteraan masyarakat," tambah dia.
Indonesia merupakan negeri dengan keanekaragaman hayati terbesar dan rumah dari 17 persen total spesies yang ada di dunia. Di antaranya 35.000 - 40.000 spesies tumbuhan (11-15 persen), 707 spesies mamalia (12 persen), 350 spesies amphibi dan reptil (15 persen), 1.602 spesies burung (17 persen) dan 2.184 spesies ikan air tawar (37 persen). Sementara untuk kelautan terdapat setidaknya 2.500 spesies molusca, 2000 spesies krustasea, 6 spesies penyu laut, 30 spesies mamalia laut, dan lebih dari 2.500 spesies ikan.
Namun sayangnya, kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) masih perlu mendapatkan perhatian serius, karena banyak spesies tumbuhan dan satwa menghadapi ancaman kepunahan. Salah satunya karena aktivitas perdagangan ilegal. Kepunahan tumbuhan dan satwa liar mengakibatkan ketidakstabilan siklus kehidupan.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan spesies dilindungi, guna melindungi tumbuhan dan satwa liar. Hingga saat ini jumlah spesies yang dilindungi mencakup 127 spesies mamalia, 382 spesies burung, 31 spesies reptilia, 12 spesies palmae, 11 spesies raflesia dan 29 spesies orchidaceae.
Indonesia juga aktif melakukan penegakan hukum memberantas kejahatan perdagangan. Selain itu dilakukan penguatan kerjasama antara negara sumber, negara tujuan dan negara transit sehingga jaringan perdagangan ilegal antar negara terputus.
Pada 11 Juni 2016 di Taman Safari Indonesia (TSI), KLHK menyerahkan orangutan hasil repatriasi dari Thailand secara simbolis ke lembaga konservasi. Orangutan yang diserahkan adalah yang secara teknis konservasi sudah tidak bisa dilepasliarkan.
Selain itu juga diserahkan kakatua jambul kuning hasil penyerahan dari masyarakat ke penangkar, melepasliarkan jalak putih hasil penangkaran sebanyak 40 ekor, memberikan nama anak anoa hasil penangkaran, menyerahkan harimau Giring hasil penangkapan dari Bengkulu ke TSI untuk rescue.