Akbar Minta Polisi Bebaskan Dua Anggotanya

Minggu, 04 Desember 2016 | 17:01 WIB
Akbar Minta Polisi Bebaskan Dua Anggotanya
Organisasi massa Aksi Bersama Rakyat (Akbar) menggelar konferensi pers terkait penahanan dua anggotanya, Rijal Kobar dan Jamran, di kawasan Matraman, Minggu (4/12/2016) [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena, katanya, organisasi Akbar sudah bergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) dari jilid I dan II, selalu patuh dan tunduk atas kesepakatan GNPF MUI dan tidak ada agenda pendudukan DPR RI.

"Pihak kepolisian telah salah menafsirkan penyebaran informasi yang dilakukan kawan-kawan, bahwa penyebaran informasi tersebut adalah satu upaya dalam membangun kesadaran politik masyarakat, bukan satu bentuk penghasutan tindak kejahatan," ujarnya.

Karenanya, Akbar menyatakan tiga sikap demi tidak ternodanya demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia. Berikut ketiga sikap tersebut.

1. Menuntut pihak kepolisian membebaskan 2 orang kawan kami, yaitu Rijal dan Jamran yang saat ini ditahan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sewa Transjakarta untuk Peserta "Kita Indonesia", Ini Kata Nasdem

2. Menuntut agar pihak kepolisian membebaskan saudara Rijal dan Jamran segala tuntutan hukum pidana.

3. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian dalam kurun waktu 2x24 jam, maka kami akan mengadukan pihak kepolisian kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Internal, serta melakukan aksi-aksi demonstrasi hingga tuntutan kami terpenuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI