Suara.com - Organisasi massa yang mengatasnamakan Aksi Bersama Rakyat (Akbar) meminta dua anggotanya yang ditahan pihak kepolisian dibebaskan.
Kedua anggota tersebut adalah Ketua Presidium Akbar, Rijal Kobar dan Anggota Presidum Akbar, Jamran, yang ditangkap dengan jeratan UU ITE pada, Jumat (2/12/2016) lalu.
Anggota Presidium Akbar, Jimmy CK mengatakan, penangkapan tersebut mencederai nilai-nilai demokrasi yang timbuh berkembang di republik ini.
Menurutnya, kebebasan warga negara Indonesia untuk menyampaikan pendapat dan mengkritisi pemerintah tidak boleh dibungkam oleh UU ITE atau UU manapun, terkecuali UUD 1945.
Baca Juga: Sewa Transjakarta untuk Peserta "Kita Indonesia", Ini Kata Nasdem
"Karena kebebasan berpendapat tersebut dilindungi UUD (1945) dan HAM internasional," tutur Jimmy dalam konferensi pers di kawasan Matraman, Minggu (4/11/2016).
Dia menambahkan, ada beberapa catatan penting yang terjadi dalam penangkapan kedua rekannya tersebut. Diantaranya, pihak kepolisian tidak dapat menunjukan surat tugas penangkapan.
"Kemudian, pihak kepolisian yang membawa saudara Rijal melakukan kebohongan dengan mengatakan bahwa saudara Rijal diminta Kapolda untuk berdiskusi tentang keamanan aksi 212 sebelum dimulai, namun faktanya saudara Rijal ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa dua," kata dia.
Pihak kepolisian, sambungnya, dalam melakukan penangkapan ini juga dianggap tidak melakukan prosedur standar penetapan status kepada korban.
"Kepolisian melakukan penangkapan di waktu yang tidak wajar, di waktu menjelang subuh sebelum aksi super damai berlangsung, yang mengindikasikan ada kepentingan politik yang kuat untuk melakukan penangkapan," ujar dia.
Baca Juga: Jika Indonesia Gagal Jadi Juara Umum, Prabowo:"Kita Harus Legowo"
Selain itu, lanjutnya, pihak kepolisian yang mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah pendudukan DPR adalah tindakan yang salah.