Suara.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD memberi sinyal bahwa memaksa Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan Presiden Joko Widodo akan sia-sia karena tidak ada celahnya.
"Tak ada gunanya ke MPR, buang2 waktu. Sebab MPR skrang tak bs memberhentikan Presiden tanpa melalui impeachment. Beda dgn zaman Orde Baru," tulis Profesor Mahfud menjawab pertanyaan netizen di Twitter.
Pertanyaan netizen tersebut terkait dengan penangkapan 10 tokoh yang kemudian dijadikan tersangka kasus dugaan upaya makar dan pelanggaran terhadap UU Informasi Transaksi elektronik.
Kelompok yang ditangkap menjelang pelaksanaan aksi damai di Tugu Monas, Jakarta Pusat, yaitu calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein, Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana: Firza Huzein, Jamran, dan Rizal Kobar. Tujuh di antaranya kemudian dilepas dan tiga lainnya ditahan.
Netizen dengan nama akun @thuwinz17 kemudian bertanya lagi kepada Mahfud mengenai bagaimana kalau mereka tetap memaksa untuk minta MPR melakukan sidang istimewa.
"Tak ada gunanya. Malah MPR skrg kalau memberhentikan Presiden tanpa proses impeachment berarti makar, bs dtangkap. Jd tak ada guna maksa MPR," tulis Mahfud.
Netizen dengan akun @iimi2m kemudian bertanya lagi kepada Mahfud: "@mohmahfudmd @thuwinz17 proses impeachment itu seperti ap prof?"
Profesor Mahfud hanya menyarankan kepada netizen untuk membaca sendiri isi Undang-Undang Dasar 1945.
"Buka UUD (cari di Google). Baca Pasal 7B."