Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, para tersangka dugaan perbuatan makar diduga ingin memanfaatkan massa aksi damai yang diselenggarakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) di kawasan Monas pada Jumat (2/12/2016).
Boy meyakini adanya niat untuk memanfaatkan massa aksi, usai mejalankan aksi damai dengan berdzikir dan menunaikan salat jumat. Para Jamaah, nantinya akan diarahkan ke gedung DPR dan MPR.
"Ada itu pemanfaatan massa (aksi 212) untuk menduduki kantor DPR-MPR, rencana melakukan pemaksaan agar bisa dilakukan sidang istimewa. Menuntut pergantian pemerintahan," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Boy melanjutkan, polisi telah melakukan langkah yang tepat, dengan menangkap 11 orang pada Jumat (2/12/2016) dini hari. Tentunya, kata dia, penangkapan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur dengan barang bukti yang dimiliki. Polisi mengendus indikasi kerawanan yang dapat memungkinkan terjadinya pemanfaatan massa.
"Dalam hal ini, kami paham massa bisa irasional ketika ada provokasi. Kami tidak ingin niat tulus alim ulama, masyarakat, yang berdoa di silang Monas, disusupi adanya niat lain (perbuatan Makar). Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah pemanfaatan jumlah massa yang besar," ujar Boy.
Seperti diketahui, sebelas orang yang ditangkap tersebut diduga terlibat kasus yang berbeda-beda, mulai dari dugaan penghinaan terhadap presiden, dugaan melakukan makar dan melanggar UU ITE. Adapun yang terkena dugaan kasus makar diantaranya Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein, Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein, dan terakhir Alvin Indra.
Selanjutnya, mengenai kasus dugaan UU ITE bernama Jamran dan Rizal Kobar. Selain itu, untuk musisi Ahmad Dhani terkena kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Namun, kini sebagian besar telah dibebaskan. Hanya tinggal tersisa tiga orang, yakni Sri Bintang Pamungkas, dan dua kakak beradik, Jamran dan Rizal.