Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan terus menelusuri penyandang dana dugaan perbuatan Makar yang melibatkan para tokoh nasional yang telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri tersebut.
"Ini masih terus didalami, apakah ada uang dari pihak lain, apa ada penyandang dananya masih didalami semua," kata Boy di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Menurut Boy, tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektual yang mendanai aksi dugaan makar tersebut. Namun, Boy belum mau menyampaikan nama tersebut secara terbuka.
"Ada, tapi kami belum bisa kita buka disini. Tidak etis," ujar Boy.
Mantan Kapolda Banten tersebut mengatakan, kemungkinan pihaknya akan kembali menetapkan tersangka baru terkait dugaan perbuatan makar tersebut.
"Jadi kemungkinan tersangka lain, itu dibilang mungkin yah mungkin. Kami menunggu hasil pemeriksaan lebih jauh, barang bukti yang didapat atau alat bukti yang diperoleh penyidik itu nanti bisa dijadikan bahan," ujar Boy.
Seperti diketahui, pada Jumat (2/11/2016) dinihari, Polri menangkap sebelas orang dengan tuduhan kasus berbeda-beda, mulai dari dugaan penghinaan terhadap presiden, dugaan melakukan makar dan melanggar UU ITE. Adapun yang terkena dugaan kasus makar diantaranya Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein, Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein, dan terakhir Alvin Indra.
Selanjutnya, mengenai kasus dugaan UU ITE Polri menangkap dua orang bernama Jamran dan Rizal Kobar. Selain itu, untuk musisi Ahmad Dhani terkena kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.