Pengamat: Penangkapan Tersangka Tindakan Makar Dinilai Berlebihan

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 03 Desember 2016 | 14:44 WIB
Pengamat: Penangkapan Tersangka Tindakan Makar Dinilai Berlebihan
Video penangkapan Sri Bintang tersiar di Twitter. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri menetapkan ada 11 tersangka yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) kemarin, menjelang Demo 2 Desember di Monas, Jakarta Pusat. Berbagai pihak menanggapinya dengan berbagai respon pula.

"Penangkapan itu seharusnya tidak perlu dilakukan. Menurut saya berlebihan," ujar Pengamat Politik dari UIN A Bakir Isan kepada Suara.com melalui pesan elektronik, Sabtu (3/12/2016).

Menurutnya, keputusan penangkapan tersebut ada kecenderungan phobia pemerintah terhadap gerakan yang kritis terhadap penguasa.

"Dalam demokrasi kontrol bisa dilakukan oleh siapapun baik perorangan maupun kelompok dalam beragam bentuknya, bisa demokrasi, diskusi dan lainnya," kata dia.

Bakir melihat, pergantian kekuasaan pun tidak semudah yang dibayangkan.

Baca Juga: Alasan Polisi Bebaskan Dhani dan 7 Tersangka Makar

"Proses dan prakondisinya memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Kalau pemerintah kuat dan berjalan berdasarkan kepentingan rakyat, upaya kudeta hanya mimpi," tegasnya lagi.

Dia menyarankan, seharus pemerintah tidak perlu melakukan penangkapan, sementara ini 'cukup' mengawasi apakah rencana itu betul-betul akan dilaksanakan atau hanya wacana.

"Penangkapan itu menurut saya berlebihan," tukas Bakir.

Kesebelas orang yang ditangkap tersebut memiliki kasus berbeda-beda, mulai dari dugaan penghinaan terhadap presiden, dugaan melakukan makar dan terkait UU ITE. Adapun yang terkena dugaan kasus makar diantaranya Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein, Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein, dan terakhir Alvin Indra.

Selanjutnya, mengenai kasus dugaan UU ITE bernama Jamran dan Rizal Kobar. Selain itu, untuk musikus Ahmad Dhani terkena kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Tiga Teman Rachmawati Dijerat Pasal Berbeda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI