Suara.com - Tujuh tersangka kasus dugaan makar telah dipulangkan dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depo, Jawa Barat setelah menjalani pemeriksaan. Mereka antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firzha Husain, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, dan Alvin Indra.
"Kami miliki penilaian subyektif. Ketujuh tersangka ini tidak ditahan, para tersangka kooperatif, berdasarkan alasan kemanusiaan walaupun belum terencana, tapi mereka sudah ada rencana pemufakatan (Makar). Untuk proses hukum tetap lanjut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Boy di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Lebih lanjut kata Boy, penyidik telah menyita barang bukti dari tangan ketujuh tersangka seperti tulisan tangan dan bukti percakapan.
"Mereka berkaitan dengan perencanaan menduduki kantor DPR MPR. Juga pemaksaan dilakukannya sidang istimewa, tuntut pergantian pemerintah," ujarnya.
Baca Juga: Mensos: Aksi Kebangsaan Indonesia Bukan Tandingan 212
Adapun musisi Ahmad Dhani yang dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa juga telah dibebaskan. Alasan polisi tak menahan calon wakil bupati Bekasi itu lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Kendati begitu, Boy mengatakan tak menutup kemungkinan pada perkembangan penyidikan, Dhani bisa dikenakan pasal kasus makar.
"Alasan tidak kami tahan penilaian subjektif, dalam hal pemeriksaan dinilai kooperatif. Karena kan menahan ini tidak harus. Saya pikir ini penilaian normal, terpenting penyidik tidak disulitkan dalam proses hukum," ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Rijal Kobar, Jamran dan Sri Bintang Pamungkas resmi ditahan pada hari ini. Rijal dan Jamran dijerat UU ITE, sementara Bintang terkait pemufakatan jahat.
Semua tersangka ditangkap di tempat berbeda jelang aksi damai 2 Desember. Mereka langsung digelandang ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka 'Diciduk' Jelang Demo 2 Desember