Tiga Teman Rachmawati Dijerat Pasal Berbeda

Sabtu, 03 Desember 2016 | 13:21 WIB
Tiga Teman Rachmawati Dijerat Pasal Berbeda
Kepala bagian penerangan umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rijal Kobar (RK), Jamran (JA) dan Sri Bintang Pamungkas (SBP) resmi ditahan polisi, Sabtu (3/12/2016). Mereka ditahan atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan perbuatan makar. RK dan RJ ditahan di Polda Metro Jaya, sementara SBP ditahan di Markas Komando Brimob.

"Jadi yang ditangkap sebelas orang itu, tiga ditahan. Yang pertama saudara JA (Jamran), RK (Rijal Kobar) dan SBP (Sri Bintang Pamungkas)," kata Kepala bagian penerangan umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2016).

Sebelumnya, Jumat (2/12/2016) dini hari, ada sepuluh orang yang ditangkap di tempat berbeda. Pagi tadi, satu orang lagi ditangkap atas tuduhan yang sama.

"Ada satu lagi yang menyusul kita tangkap sekitar pukul 07.08 pagi. Inisialnya AF, terkait dengan pasal 110 pemufakatan jahat. Dia sebagai aktifis, dia ditangkap di Jakarta." ujar Martinus.

Sementara itu, menurut Martinus, tiga orang tersangka yang ditahan, dijerat dengan pasal yang berbeda. RK dan JA dijerat UU ITE, sementara SBP diduga telah melakukan pemufakatan jahat, dalam hal ini penggulingan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

"Ada ajakan-ajakan untuk menggulingkan pemeintahan yang sah. Caranya adalah dengan memanfaatkan momen 212, di mana momen itu sendiri sudah ada kesepakatan untuk kegiatan ibadah," tutur Martinus.

"Namun nanti (massa) akan digiring, ke DPR RI, kemudian menguasai gedung DPR dan memaksa anggota parlemen untuk lakukan sidang istimewa," lanjutnya.

Dia mengatakan, tuduhan terhadap ketiganya disertai dengan bukti yang lengkap.

"Tentu dalam hal ini nformasi-informasi yang saya sampaikan ada dokumen-dokumen dan rekaman-rekaman yang sudah disita oleh pihak polisi. Dan penyidik dalam hal ini lakukan upaya pencegahan," ujarnya.

Menurut Martinus, pencegahan tersebut sangat penting dilakukan karena membahayakan stabilitas kenegaraan dan demokrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI