Suara.com - Mabes Polri menetapkan ada 11 tersangka yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) kemarin, menjelang Demo 2 Desember di Monas, Jakarta Pusat. Namun, kesebelas orang yang ditangkap tersebut memiliki kasus berbeda-beda, mulai dari dugaan penghinaan terhadap presiden, dugaan melakukan makar dan terkait UU ITE.
Adapun yang terkena dugaan kasus makar diantaranya Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein, Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein, dan terakhir Alvin Indra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, satu tersangka bertambah atas dugaan makar yang belum disebutkan sebelumnya bernama Alvin Indra. Dirinya ditangkap di daerah Bogor, Jawa barat.
"Belum sempat kami sebutkan, beda jam ditangkapnya (kemarin). Berkaitan dengan pasal 107, dia (Alvin) merupakan yang terdeteksi juga," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Baca Juga: Artis-artis Nongol di Aksi 212: Banyak yang Bilang Inilah, Itulah
Selanjutnya, mengenai kasus dugaan UU ITE bernama Jamran dan Rizal Kobar. Selain itu, untuk musikus Ahmad Dhani terkena kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Penangkapan terhadap sejumlah tokoh yang diamankan, tengah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan tindak hukum terhadap 11 orang, dimana tiga ada ibu-ibu dan delapan pria," ujar Boy.
Sebelumnya, kesebelas orang itu diciduk sebelum Demo 2 Desember, Jumat (2/12/2016) di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.