“Kami sangat berharap pemerintah pusat dapat pertimbangkan hal tersebut dan mengangkat bidan PTT menjadi CPNS,” ujarnya.
Catatan kedua, DPR belum lama memasukkan revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Sri Maryani, revisi UU tersebut diharapkan mengakomodir status bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang sebelumnya bidan tidak terakomodir.
“41.237 bidan PTT diharapkan terakomodir dalam revisi UU ASN yang targetnya akan selesai 2017. Dengan begitu, kami bisa diangkat menjadi CPNS,” tukasnya.
Baca Juga: Bidan PTT Desak Jadi PNS