Para tersangka terancam dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, Pasal 107 Juncto 110 KUHP Juncto 87 KUHP tentang Tindakan Makar dan Undang Undang ITE.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan proses hukum terhadap kesepuluh tersangka ditangani Polda Metro Jaya.
Boy mengatakan Polda Metro akan merilis kasus ini secara lengkap besok, Sabtu (3/12/2016) besok.
"Besok saja semuanya disampaikan di polda. Itu besok, sekalian semua," kata dia.