Usai Ahmad Dhani Cs, Kemungkinan Masih Ada TSK Baru Kasus Makar

Jum'at, 02 Desember 2016 | 18:41 WIB
Usai Ahmad Dhani Cs, Kemungkinan Masih Ada TSK Baru Kasus Makar
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto memberi sinyal akan ada tersangka baru dalam kasud dugaan makar dengan memanfaatkan aksi damai 2 Desember.

"Bisa jadi (ada tersangka baru). Bisa jadi," kata Rikwanto di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).

Saat ini, polisi telah menetapkan sepuluh tersangka, mereka di antaranya adalah; Ahmad Dhani, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein, Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno: Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana: Firza Huzein, Jamran dan Rizal Kobar.

Delapan di antara mereka, kata Rikwanto, ditangkap dengan tuduhan makar dan akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Sedangkan dua lagi diduga melanggar UU ITE.

Polisi sudah mendalami kasus ini lebih dari setengah bulan dan bergerak setelah mendapatkan laporan dari berbagai pihak.

"Ini hasil penyelidikan, pengumpulan info dari berbagai sumber, jangka waktu hampir setengah bulan lebih. Sehingga disimpulkan sudah 10 orang ini bisa dilakukan tindakan hukum," kata dia.

Kesepuluh orang itu diciduk pagi tadi sebelum aksi damai di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, dimulai.

Aksi damai di Monas disudahi sesuai kesepakatan, sekitar jam 13.00 WIB. Aksi berlangsung lancar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI