Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan 10 tersangka kasus didugaan tindakan makar yang memanfaatkan aksi damai Bela Islam jilid III saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kesepuluh orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein, Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Eko, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Huzein, dan Rizal Kobar.
"Mereka semua ada di Mako Brimob dan sedang diperiksa," kata Rikwanto saat konferensi pers di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).
Rikwanto menjelaskan, ada beberapa tersangka yang belum menjalani pemeriksaan lebih mendalam karena belum didampingi oleh kuasa hukum. Nasib mereka ditahan atau tidak ditentukan dalam pemeriksaan saat ini dalam kurun waktu 1 X 24 jam.
"Besok pagi kita akan sampaikan hasil pemeriksaan tersebut setelah 1x24 jam. Hitungan mundurnya, mudah-mudahan penyidik bisa menyimpulkan pada tengah malam nanti atau awal dinihari nanti," jelas Rikwanto.
Delapan di antara mereka, kata Rikwanto, ditangkap dengan tuduhan makar dan akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Sedangkan dua lagi diduga melanggar UU ITE.