Suara.com - Kesepuluh orang yang diciduk polisi jelang aksi 2 Desember telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk musisi Ahmad Dhani dan aktivis Sri Bintang Pamungkas.
"Status semuanya itu sudah tersangka. Di berita acara pemeriksaan (BAP) pun sudah tersangka," kata kuasa hukum Sri, Razman Arif Nasution ditemui di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12/2016).
Lebih lanjut kata Razman, pasal yang dipakai polisi berbeda-beda terhadap 10 orang tersangka. Semisal, pasal yang menjerat kliennya dengan Rachmawati Soekaronoputri.
"Pasal yang disangkakan mereka dipisah-pisah, Rachma beda, Sri Bintang beda. Ada beberapa kuasa hukum yang belum masuk, dan belum mendampingi," ujarnya.
Baca Juga: Soal Kariernya di Man City, Ini Pengakuan Pilu Seorang Joe Hart
Razman lantas mempertanyakan apakah pihak kepolisian sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Saya berharap cara begini Polri harus betul. Apakah sudah ada dua alat bukti?," ujarnya.
Selain Dhani, Sri, dan Rachma, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Eko, Adityawarman, Firza Huzein, Jamran dan Rizal Kobar. Pasal yang bisa dikenakan kepada kesepuluh tersangka tersebut yakni Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, Pasal 107 Juncto 110 KUHP Juncto 87 KUHP tentang Tindakan Makar dan Undang-Undang ITE.