Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan alasan petugas menciduk Ahmad Dhani, pagi tadi. Alasannya, calon wakil bupati Bekasi yang diusung Gerindra, PKS, dan Demokrat itu diduga ingin menyusupkan agenda lain di tengah aksi damai umat Islam di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Punya tujuan tidak sejalan, (indikasi) ingin menguasai gedung DPR, MPR," kata Boy di lapangan silang Monas, Jakarta, Jumat (2/12/2016)
Ahmad Dhani diciduk bersama sembilan orang lainnya pagi tadi. Boy menduga mereka ingin mendompleng aksi 2 Desember untuk kepentingan politik tertentu.
"Mereka kecenderungannya ingin memanfaatkan. Bisa jadi memanfaatkan momen ini (aksi 212)," kata Boy.
Boy mengungkapkan polisi memiliki bukti percakapan mereka yang diduga untuk merancang agenda terselubung. Rencana terselubung tersebut, kata Boy, diduga sudah dibangun jauh sebelum aksi 2 Desember.
"Ada informasi komunikasi antar kesepuluh ya, Dugaan (komunikasi) sejak 3 minggu lalu," kata dia.
Dhani dan sembilan kawannya telah ditetapkan jadi tersangka. Dari kesembilan orang itu, di antaranya adalah yaitu Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zein, Ketua Yayasan Pendidikan Soekarno: Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Eko, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana: Firza Huzein, Jamran dan Rizal Kobar
Kesepuluh tersangka terancam dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, Pasal 107 Juncto 110 KUHP Juncto 87 KUHP tentang Tindakan Makar dan Undang Undang ITE.
Boy mengatakan proses hukum terhadap kesepuluh tersangka ditangani Polda Metro Jaya.
Boy mengatakan Polda Metro akan merilis kasus ini secara lengkap besok, Sabtu (3/12/2016) besok.