Suara.com - Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Kesepuluh orang yang ditangkap di antaranya yakni musisi Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputeri, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas dan Ratna Sarumpaet.
"Kalau sudah ditangkap berarti sudah tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Silang Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Menurutnya hingga kini 10 orang yang telah ditetapkan tersangka masih dalam proses pemeriksan. Polisi punya waktu hingga esok hari untuk menentukan apakah 10 tersangka tersebut bisa dilakukan penahanan atau tidak.
"Rencana ditahan belum diputuskan. Pukul 03.00 pagi (baru akan ditentukan ditahan atau tidak)," kata Boy.
Baca Juga: Siapa yang Suruh Jokowi Salat Jumat Bersama Pendemo di Monas?
Lanjutnya, pihaknya juga masih mengkontruksi Pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka. Namun Pasal yang bisa dikenakan kepada kesepuluh tersangka tersebut yakni Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, Pasal 107 Juncto 110 KUHP Juncto 87 KUHP tentang Tindakan Makar dan Undang-Undang ITE.
Selain itu, kelima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Eko, Adityawarman, Firza Huzein, Jamran dan Rizal Kobar