Suara.com - Juru bicara tim kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul, mendukung proses hukum terhadap 10 orang yang diciduk anggota Polda Metro Jaya, pagi tadi. Delapan orang ditangkap dengan tuduhan makar dan akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Sedangkan dua lagi diduga melanggar UU ITE.
"Ya aku jujur saja, kalau memang ada dua alat bukti yang kuat mereka, ya mereka harus ditindak," kata Ruhut kepada Suara.com di kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Penangkapan terhadap kesepuluh orang tersebut dilakukan menjelang aksi damai di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Dari sepuluh orang itu, di antaranya Ahmad Dhani yang merupakan calon wakil bupati Bekasi yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat, kemudian Rachmawati Soekarnoputri yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Menurut Ruhut tokoh politik yang ditangkap memang ada indikasi melakukan makar. Indikasinya dari pernyataan-pernyataan mereka selama ini.
"Karena, dari statement-statement, gesture dan gaya bahasanya dan gayanya mereka selama ini sangat sinis dengan pemerintahan Joko Widodo. Jadi saya terus terang saja," katanya.
Namun Ruhut tetap menghormati azas praduga tak bersalah.
"Nah kita kan nggak tahu, apakah ada bukti permulaan atau apa. Itu kita serahkan ke Pak Iwan, Pak Kapolda dan Mabes Polri. Kalau ada kemungkinan terjadi makar, itu harus ditindak dengan tegas," katanya.
Ruhut mengatakan Presiden Joko Widodo dipilih oleh rakyat secara langsung. Menurutnya tidak baik jika dihina-hina.
"Jokowi itu kan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Nggak eloklah seperti Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet menghina simbol negara. Bahkan, menyebut binatang. Jadi saya rasa harus ditindak. Ini pembelajaran buat mereka," kata Ruhut.