Suara.com - Sore ini, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akan menggelar jumpa pers di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan.
"Terkait perkembangan politik dan keamananan hari ini dan penangkapan sejumlah tokoh oleh pihak kepolisian atas dugaan rencana makar, kami mengundang teman-teman untuk hadir di kantor DPP Partai Gerindra, guna meliput pernyataan pers Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto," demikian pernyataan tertulis Fuad Hasan M. yang dikirim kepada wartawan.
Fuad Hasan mengatakan Prabowo akan memberikan pernyataan pers sekitar jam 15.00 WIB.
Polisi telah menangkap sepuluh tokoh politik dalam kasus dugaan melakukan upaya makar dan pelanggaran UU ITE.
"Telah ditangkap 10 orang pada rentang waktu 03.00 hingga 06.00 WIB pagi hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto di Jakarta.
Rikwanto hanya menyebutkan inisial kesepuluh orang yang ditangkap yaitu AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, dan RK.
Delapan di antara mereka, kata Rikwanto, ditangkap dengan tuduhan makar dan akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE," katanya merujuk pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kesepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.