Suara.com - Polisi telah menangkap sepuluh tokoh dalam kasus dugaan melakukan upaya makar dan pelanggaran UU ITE.
"Telah ditangkap 10 orang pada rentang waktu 03.00 hingga 06.00 WIB pagi hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (2/12/2016).
Rikwanto hanya menyebutkan inisial kesepuluh orang yang ditangkap yaitu AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA, dan RK.
Delapan di antara mereka, kata Rikwanto, ditangkap dengan tuduhan makar dan akan dijerat menggunakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
"Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE," katanya merujuk pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kesepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
"Tidak ada perlawanan," katanya.
Sebelumnya, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menjadi pengacara para tokoh yang diciduk polisi.
Yusril baru bisa berkomuikasi dengan Ratna Sarumpaet setelah aktivis tersebut diciduk di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta.