Suara.com - Wakil Ketua Gerakan Nasional Majelis Ulama Indonesia, Zaitun Rasmin meminta proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar secara terbuka. Hal itu disampaikan agar tidak ada pihak manapun yang berusaha mengintervensi proses hukum Ahok.
"Ya, harus terbuka dan bagi kami ini adalah kewajiban konstitusional warga, tidak ada pemaksaan tidak ada intervensi sebab kami melakukan ini sesuai dengan koridor hukum sesuai dengan konstitusi," kata Zaitun di Silang Monas, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Dia juga meminta masyarakat untuk bisa mengawal kasus Ahok hingga pengadilan menjatuhkan vonis. Alasan dirinya meminta masyarakat mengawal kasus ini, lantaran ucapan kontroversial Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 sudah membuat masyarakat khususnya umat muslim dilukai.
"Ini harus dikawal sebab semua orang tahu ini kasus besar, kasus luar biasa dimana membebani seseorang dalam negri ini, dianggap tanda petik sakti maka kita harus kawal bersama," kata dia
Baca Juga: Mabes Polri Benarkan Tangkap Delapan Tokoh Diduga Makar
Dia juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah melimpahkan berkas kasus Ahok sehingga bisa segera disidangkan.
"Kami tentu saja apresiasi kerja pihak aparat keamanan yang sekarang telah menyelesaikan pemberkasan dan menyerahkan ke kejaksaan dan kami mengapresiasi kejaksaan bisa cepat menyatakan berkasnya lengkap dan diberikan ke pengadilan," katanya.
Dirinya juga berharap, dengan adanya pelimpahan berkas kasus dugaan penistaan agama ke pengadilan, Ahok segara bisa dilakukan penahanan.