Ketika membuat laporan, mereka menyertakan barang bukti, di antaranya saingan postingan bernada provokasi. Nomor laporannya LP/5926/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016.
Mereka melaporkan akun palsu "Anies Sandi Uno" dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.