Harapan Ahok Menjelang Sidang Kasus Al Maidah

Kamis, 01 Desember 2016 | 20:10 WIB
Harapan Ahok Menjelang Sidang Kasus Al Maidah
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kampanye di Taman Anggrek, Ragunan, Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta masyarakat berdoa agar dapat menjalani proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan baik. Ahok berharap proses hukum berlangsung dengan adil.

"Proses semua telah selesai. Saya hanya sampaikan mohon doa supaya masalah proses ini bisa berjalan adil dan terbuka," kata Ahok di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Ahok ingin kasusnya cepat selesai karena ingin fokus lagi ke persiapan pilkada Jakarta.

"Saya (berharap) bisa cepat selesai dari permasalahan ini, sehingga saya bisa memakai waktu saya untuk melayani warga Jakarta lebih baik lagi kedepan," ujar Ahok.

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Hari ini, semua berkas perkara dan barang bukti kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan akan secepatnya mengajukan berkas perkara agas Ahok segera disidang.

Penyelidikan perkara Ahok dimulai 6 Oktober 2016. Kemudian pada 16 November, penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikkan status hukum ke tingkat penyidikan dan Ahok menjadi tersangka. Berkas kasus kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016). Dan pada Kamis (30/11/2016), kejaksaan menyatakan berkas lengkap. Sehari kemudian, polisi menyerahkan semua barang bukti dan Ahok ke Kejaksaan Agung.

Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (sebelumnya PN Jakarta Utara), namun waktunya belum diumumkan. 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Syarifuddin Sudding menilai proses hukum terhadap kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok yang berlangsung sedemikian cepat, tidak terlepas dari tekanan publik.

"Saya kira ini tidak bisa dilepaskan proses ‎hukum yang dihadapi Ahok dengan aksi (demo) yang dilakukan. Karena itu kita melihat bahwa tekanan publik itu sungguh sangat kuat sehingga memang tidak bisa dilepaskan proses hukum itu," kata Sudding di DPR.

Menurut Sudding ketika proses hukum diintervensi oleh tekanan publik, hal ini akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.

"Bahwa ke depan masyarakat menjadi, saya melihat masyarakat bisa saja menggunakan cara-cara atau pola-pola dengan mengarahkan massa yang begitu besar yang mempengaruhi pola-pola penegakan hukum ke depan ini menjadi Preseden buruk untuk proses hukum kita," kata dia.

Sudding mengatakan Komisi III akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Ini menjadi bahan evaluasi kita nanti dan sebagai sikap kritis kita nanti pada saat rapat kerja pada mitra Komisi III DPR," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI