SBY Geram, Demokrat Laporkan Boni Hargens ke Polisi

Kamis, 01 Desember 2016 | 17:39 WIB
SBY Geram, Demokrat Laporkan Boni Hargens ke Polisi
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin laporkan Boni Hargens ke di Polda Metro Jaya, Kamis (1/12/2016). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisaris Kantor Berita Nasional Antara Boni Hargens dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader Partai Demokrat. Boni dipolisikan lantaran dianggap menuding Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sebagai aktor di balik gerakan 4 November.

"Pelanggaran UUD ITE, jadi dua hal itu kita laporkan, antara lain fitnah yang dilakukan dia menuduh ketua umum kami itu dalang dari aksi damai 4 November yang mana saudara Boni Hargens mengatakan bahwa itu hasil dari uang korupsi 10 tahun. Itu tentu fitnah yang sangat keji dan tidak bertanggung jawab," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin di Polda Metro Jaya, Kamis (1/12/2016).

Didi kemudian menyebutkan kapan Boni menyampaikan informasi yang dianggap merugikan Yudhoyono.

"Dia mengatakan itu di berbagai forum antara lain di adakan diskusi pada tanggal 11 November ya di Cikini juga di sosial media, dikatakan demikian ya. di sosial media dia mengatakan, aksi damai 4 November itu aksi kotor yang di danai uang korupsi selama 10 tahun gitu ya," kata Didi.

Didi mengatakan pernyataan Boni membuat Yudhoyono geram.

"Soal ini tentu adalah hak para kader karena ketua umum kami itu adalah simbol partai ya sebagai simbol partai, sebagai kehormatan partai, tentu kami tidak bisa mendiamkan siapapun pihak-pihak yang melakukan hal-hal yang tidak bertanggung jawab secara hukum," kata dia.

Dalam laporan tadi, Didi menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman Boni saat menjadi narasumber di acara diskusi dan fotokopi pemberitaan media online.

"Bukti-buktinya ada semua ya, antara lain rekaman saat dia bicara di Cikini, juga di sosial media dan media online yang lain," katanya.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/5928/XIII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016. Boni terancam dikenakan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI