Di Jambi, Pesan Ganja Bisa Lewat SMS

Kamis, 01 Desember 2016 | 17:19 WIB
Di Jambi, Pesan Ganja Bisa Lewat SMS
Ilustrasi ganja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Reskrim Polsek Pasar Jambi menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Cara dia mengedarkan ganja berbeda, melalui pesan singkat (SMS) melalui nomor telepon miliknya.

Kapolsek Pasar, Kota Jambi, AKP Ghulam Nabhi mengatakan tersangka Firmansyah (30) warga Talang Duku, Kecamatan Kumpeh diamankan bersama 25 amplop atau paket kecil ganja kering siap diedarkan melalui pesan singkat.

Pelaku ditangkap polisi setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar, bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkoba jenis ganja melalui sms.

"Saat diamankan dan digeledah, ditemukan empat linting ganja didapat dari saku celananya dan kemudian lagi dikembangkan pemeriksaanya, tersangka masih menyimpan 25 paket ganja kering siap edar yang disimpan pelaku di semak-semak dekat lokasi penangkapan pelaku," kata Ghulam.

Hasil pemeriksaan tersangka, bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari insial M warga Sijenjang Kecamatan Jambi Timur yang merupakan temannya sekaligus juga bandar narkoba.

Dari keterangan tersangka Firmansyah bahwa satu paket ganja kering seberat empat gram itu bisa dikonsumsi oleh tiga orang dan untuk mendapatkannya dipesan melalui SMS.

Pelaku mengaku sudah lama mengedarkan ganja karena tuntutan ekonomi. Per paketnya atau seberat lebih kurang empat gram itu dihargainya Rp50 ribu.

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Pasar guna pengembangan lebih lanjut dan atas perbuatannya, Firmansyah dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI