Ahok Tak Jadi Disidang di PN Jakut, Tapi PN Jakpus, Ini Alasannya

Kamis, 01 Desember 2016 | 16:46 WIB
Ahok Tak Jadi Disidang di PN Jakut, Tapi PN Jakpus, Ini Alasannya
Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dan Ruhut Sitompul serta Sirra Prayuna [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. Ahok akan disidang dalam waktu dekat.

"Barusan kami terima dari Kajari Jakut oleh Pak Kajari sendiri dan stafnya melimpahkan barusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.

Saat ini berkas perkara kasus Ahok masih dipelajari panitera dan akan segera diserahkan ke ketua pengadilan

"Nanti akan diberkaskan dulu semua kemudian oleh kepaniteraan diserahkan ke bapak ketua pengadilan," kata dia.

Hasoloan mengatakan persidangan Ahok rencananya diselenggarakan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Dia mengatakan perkara kasus Ahok tidak disidangkan di PN Jakarta Utara karena gedung pengadilan masih dalam proses renovasi.

"Iya nanti sidangnya di PN Jakarta Pusat. Kami sementara menggunakan gedung itu dulu, karena gedung lama kami yang di Sunter sedang dalam perbaikan," kata dia.

Dia menambahkan saat ini belum ditentukan mengenai kapan persidangan perdana digelar.

"Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan," kata Hasoloan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI