Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyelesaikan dakwaan untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Padahal, berkas perkara berikut tersangkanya baru saja dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/12/2016) pagi tadi.
"Sudah selesai, sudah selesai," kata Prasetyo menjawab wartawan, di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Prasetyo menambahkan, pihaknya memang melakukan gerak cepat dalam kasus ini. Ia mengaku, hal itu dilakukan oleh Korps Adhyaksa untuk mengakomodir keinginan sejumlah pihak dan masyarakat terkait penanganan kasus ini.
"Kita bergerak sedari awal untuk merespons imbauan, keinginan, dan tuntutan sementara pihak lain dan masyarakat," kata Prasetyo.
Ahok sendiri, meski sudah dilimpahkan oleh penyidik, tidak ditahan oleh pihak kejaksaan. Ada sejumlah alasan dia tidak ditahan, termasuk salah satunya karena penyidik Polri tidak menahan, yang dijadikan alasan pula oleh kejaksaan tidak menahannya.