Kejaksaan Agung sudah melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tadi kita sudah lakukan tahap dua saat ini perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Kemudian dia menjelaskan kenapa proses hukum kasus Ahok berlangsung cepat.
"Ini kita lakukan untuk merespon agar perkara ini dipercepat dan segera disidangkan sehingga kita tinggal menunggu penetapan hari sidang, kapan dimulainya sidang," katanya.
Terkait pihak mana yang mengendalikan kasus Ahok, apakah Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atau Kejagung.
"Proses pengendalian perkara itu soal pelimpahan ke pengadilan adalah Kejari Jakarta utara, kalau kita (Kejagung) tetap mengontrol dan mengevaluasi hasil sidang," kata Rum.