Suara.com - Keluar dari gedung KPK, Andi Zulkarnaen Mallarangeng -- adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, tak banyak bicara kepada wartawan. Andi Zulkarnaen atau Choel Mallarangeng yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012, itu, baru saja diperiksa penyidik.
Choel hanya menjelaskan kenapa dia tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya, 24 November 2016.
"Kemarin tidak enak badan," kata Choel.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 21 Desember 2015 lalu. Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 miliar dan 550 ribu dollar AS dari proyek ini.
Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun dalam putusan Andi Mallarangeng saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Juli 2014 lalu, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini. Keterlibatan Choel diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi di lantai 10, gedung Kemenpora.
Pertemuan kala itu dihadiri Sekretaris Menpora Wafid Muharam, Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Staf Khusus Menpora Muhammad Fakhruddin serta Arif dari PT. Adhi Karya. Pertemuan membahas kesiapan Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora, termasuk proyek P3SON Hambalang.
Choel juga melakukan pertemuan dengan Wafid, Deddy, dan Fakhrudin secara terpisah di Plaza Indonesia. Dalam pertemuan, Choel menyinggung soal kakaknya yang belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora. Pada akhirnya Choel pun meminta commitment fee sebesar 15 persen dari proyek.