Suara.com - Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa mendatangi Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016). Maksud kedatangan Habiburokhman dan kawan-kawannya untuk bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad.
Habiburokhman yang juga Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra dan tim yang berjumlah sekitar 20 orang ingin mempertanyakan kenapa kejaksaan tidak menahan Basuki Tjahaja Pumama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Maksud kedatangan kami adalah mau mempertanyakan alasan langsung dari jampidum, kenapa Ahok tidak ditahan. Tadi sudah ada penyerahan dari penyidik Bareskrim. Kami ingin menindaklanjuti hasil penyerahan dari penyidik kepada jaksa," kata juru bicara Tim Advokasi GNPF Ivan Pulungan.
Mereka berharap dapat berdialog dengan Noor Rachmad.
"Kami akan meminta atau berdialog, untuk terbuka kepada kami sebagai tim advokat GNPF MUI, kenapa Ahok tidak ditahan," katanya.
Salah satu alasan kejaksaan tidak menahan Ahok adalah karena sesuai standar operasi dan prosedur, ketika penyidik polisi tidak menahan, maka kejaksaan juga tidak menahan.
Ivan yang juga Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air mempertanyakan SOP tersebut.
"Justru SOP itu, kami pertanyakan dulu. Hukum sangat jelas, inginkan persoalan ini jelas,apakah ada alasan subjektif dari Kejagung, kami belum ketahui, makanya kami perlu dialog," kata Ivan.
Ada tiga alasan kenapa kejaksaan Agung tidak menahan Ahok. Alasan ini disampaikan pagi tadi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum.
"Tidak dilakukan penahanan, ada tiga alasannya, pertama, karena penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Ahok. Sesuai SOP di kita, apabila penyidik tidak melakukan penahanan, kita juga tidak melakukan penahanan," kata " katanya.
Alasan lainnya, kata Rum, jaksa peneliti pada Kejagung menyatakan tidak perlu dilakukan penahanan.
"Selanjutnya, bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang (kooperatif)," kata Rum.
Pagi tadi, Kejagung telah menerima semua berkas perkara, barang bukti, dan Ahok dari Bareskrim Polri. Selanjutnya, Kejagung akan mempercepat pengajuan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.