Alasan lainnya, kata Rum, jaksa peneliti pada Kejagung menyatakan tidak perlu dilakukan penahanan.
"Selanjutnya, bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang (kooperatif)," kata Rum.
Pagi tadi, Kejagung telah menerima semua berkas perkara, barang bukti, dan Ahok dari Bareskrim Polri. Selanjutnya, Kejagung akan mempercepat pengajuan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.