Usai Ahok Diserahkan ke Kejagung, Pengacara GNPF Geruduk Kejagung

Kamis, 01 Desember 2016 | 13:50 WIB
Usai Ahok Diserahkan ke Kejagung, Pengacara GNPF Geruduk Kejagung
Kepala Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasan lainnya, kata Rum, jaksa peneliti pada Kejagung menyatakan tidak perlu dilakukan penahanan.

"Selanjutnya, bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang (kooperatif)," kata Rum.

Pagi tadi, Kejagung telah menerima semua berkas perkara, barang bukti, dan Ahok dari Bareskrim Polri. Selanjutnya, Kejagung akan mempercepat pengajuan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI