Djarot: Pungutan Liar Sama Dengan Menistakan Agama

Kamis, 01 Desember 2016 | 12:18 WIB
Djarot: Pungutan Liar Sama Dengan Menistakan Agama
Doa bersama di Rumah Pemenangan Tim Basuki-Djarot atau dikenal dengan Rumah Lembang, Menteng, Jakarta, Kamis (1/12/2016). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebut pungutan liar juga merupakan tindakan yang menistakan agama. Sebab uang yang didapatkan dengan pungli adalah uang haram.

"Apakah pungli itu menista agama? Pungli itu juga menista agama karena itu uang haram. Agama apapun itu nggak boleh, korupsi juga.Bagaimana dengan sumpah kamu, kan kita sudah disumpah atas nama Al-Quran dan kitab suci," ujar Djarot di Rumah Lembang, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Maka dari itu , ia meminta setiap warga negara harus bersikap adil. Ia juga mempertanyakan kasus Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang menggandakan uang yang juga adanya keterlibatan tokoh Majelis Ulama Indonesia di Jawa Timur Marwah Daud.

"Kadang-kadang ketawa sendiri. Saya mohon maaf, sekarang kita hubungkan, ini penistaan agama bukan pak (kasus Kanjeng Dimas)?,"tanya Djarot kepada Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPP PPP‎ Akhmad Gojali Harahap.

"Penistaan agama,"jawab Akhmad.

"Kalau saya nggak tahu. Kongkrit. Itupun kita nggak marah nggak apa-apa tunggu proses aja," kata Djarot.

Oleh karena itu, Djarot menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisan atas kasus menjerat Ahok terkait dugaan penistaan agama. Mantan Wali Kota Blitar itu juga meminta masyarakat mendoakan kasus yang melibatkan Ahok di mana pun berada.

"Oleh sebab itu saya minta pada ibu bapak sekalian sabar ya. Berdoa di rumahnya masing-masing, di musholah, Langgar, masjid, gereja, pura di sana. silahkan di rumah masing-masing. doakan saja. Mari kita buat hati kita iniloh luas, seluas samudera,"ungkapnya.

Hari ini memenuhi pemanggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (1/12/2016). Ahok dipanggil penyidik setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok sebagai tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI