Suara.com - Setelah menerima semua berkas perkara dan alat bukti dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur Basuki Tjahaja Pumama (Ahok), Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan menahan Ahok.
Setelah ini, Ahok akan kembali menjalankan aktivitas seperti biasa. Dia akan datang ke markas kampanye di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, untuk menemui warga, selain itu melanjutkan kampanye untuk persiapan mengikuti pilkada.
"Pak Ahok kembali ke Rumah Lembang kemudian melanjutkan agenda blusukan untuk bertemu dan penuhi keinginan masyarakat," kata ketua tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna, di depan gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mengenai kenapa Ahok tidak ditahan, Sirra menyerahkan kewenangan itu kepada kejaksaan.
"Silakan tanya ke kejaksaan, kalau soal penahanan atau penahanan kota, terkait dengan diri Pak Basuki," kata Sirra.
Sirra membantah isu Ahok sebenarnya akan ditahan, tetapi ditangguhkan.
"Kalau tidak ada penahanan, untuk apa ada penangguhan penahanan. Ini kompetensi kejaksaan, apakah penting seorang tersangka ditahan atau tidak, silakan tanya ke kejaksaan," kata Sirra.
Alasan Kejagung tak menahan Ahok, antara lain karena penyidik Bareskrim tidak menahannya, kemudian jaksa peneliti kejaksaan tidak merekomendasikan penahanan, dan Ahok dianggap kooperatif.
Setelah ini, Kejaksaan Agung akan segera mengajukan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.