Suara.com - Gubernur Jakarta nonantif Basuki Tjahaja Purnama tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung.
"Tidak dilakukan penahanan, ada tiga alasannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum, Kamis (1/12/2016).
Dari tiga alasan yang disebutkan oleh Rum, antara lain karena penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Ahok.
"Sesuai SOP di kita, apabila penyidik tidak melakukan penahanan, kita juga tidak melakukan penahanan," kata Rum.
Alasan lainnya, kata Rum, jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung menyatakan tidak perlu dilakukan penahanan terhadap Ahok.
"Selanjutnya, bahwa tersangka ini setiap dipanggil datang (kooperatif)," kata dia.
Rum mengatakan Kejaksaan Agung akan segera mengajukan berkas kasus ke pengadilan. Rencananya, sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.