Proses Hukum Ahok Diintervensi Tekanan Publik, Ini Preseden Buruk

Kamis, 01 Desember 2016 | 11:48 WIB
Proses Hukum Ahok Diintervensi Tekanan Publik, Ini Preseden Buruk
Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dan Ruhut Sitompul serta Sirra Prayuna [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Syarifuddin Sudding menilai proses hukum terhadap kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berlangsung sedemikian cepat, tidak terlepas dari tekanan publik.

"Saya kira ini tidak bisa dilepaskan proses ‎hukum yang dihadapi Ahok dengan aksi (demo) yang dilakukan. Karena itu kita melihat bahwa tekanan publik itu sungguh sangat kuat sehingga memang tidak bisa dilepaskan proses hukum itu," kata Sudding di DPR, Kamis (1/12/2016).

Penyelidikan perkara Ahok dimulai 6 Oktober 2016. Kemudian pada 16 November, penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikkan status hukum ke tingkat penyidikan dan Ahok menjadi tersangka. Berkas kasus kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016). Dan pada Kamis (30/11/2016), kejaksaan menyatakan berkas lengkap. Sehari kemudian, polisi menyerahkan semua barang bukti dan Ahok ke Kejaksaan Agung. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun waktunya belum diumumkan.

Menurut Sudding ketika proses hukum diintervensi oleh tekanan publik, hal ini akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.

"Bahwa ke depan masyarakat menjadi, saya melihat masyarakat bisa saja menggunakan cara-cara atau pola-pola dengan mengarahkan massa yang begitu besar yang mempengaruhi pola-pola penegakan hukum ke depan ini menjadi Preseden buruk untuk proses hukum kita," kata dia.

Sudding mengatakan Komisi III akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Ini menjadi bahan evaluasi kita nanti dan sebagai sikap kritis kita nanti pada saat rapat kerja pada mitra Komisi III DPR," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI