Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto berharap proses hukum terhadap Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung cepat sehingga tidak menimbulkan gejolak.
"Mudah-mudahan diproses lebih cepat sehingga apa yang diharapkan masyarakat mayoritas bisa terakomodasi. Kemudian keputusan hukum juga sesuai dengan yang telah dilaksanakan. Sehingga putusan yang lebih cepat akan menjadi dampak yang lebih baik, misalnya pilkada atau lainnya," kata Agus di DPR, Kamis (1/12/2016).
Proses hukum kasus Ahok selama ini memang sudah berlangsung cepat, mulai dari penetapan tersangka sampai penyerahan berkas ke Kejaksaan Agung. Sekitar seminggu kemudian, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap. Dan hari ini, semua barang bukti serta Ahok diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat menilai proses hukum yang telah berlangsung sesuai dengan prosedur. Dia tidak melihat proses hukum Ahok sengaja dipercepat gara-gara tekanan massa yang demonstrasi pada 4 November dan akan demonstrasi lagi pada 2 Desember.
"Saya lihat tidak ada percepatan. Secara garis besar memang sudah lengkap berkasnya. Sudah P21 siap disidangkan di pengadilan," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menyatakan berdasarkan hasil penelitian jaksa peneliti, berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dibawa ke pengadilan.
Jaksa menangani perkara ini menggunakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan Agung membentuk tim yang meliputi 13 jaksa peneliti setelah pelimpahan berkas tahap pertama dari Badan Reserse Kriminal Polri akhir pekan lalu.