Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kepolisian menyerahkan kelanjutan proses hukum kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Kejaksaan Agung. Hari ini, polisi menyerahkan semua barang bukti serta tersangka kepada kejaksaan.
"Kalau di kejaksaan yang sudah beralih tanggungjawab hukumnya kepada pihak kejaksaan itu kewenangan kejaksaan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Apakah nanti Ahok ditahan atau tidak, kata Rikwanto, itu juga kewenangan jaksa.
"Kalau dipenyidik Bareskrim tidak dilakukan penahanan di kejaksaan silahkan pihak kejaksaan, maka sesuai dengan apa yang dilakukan penyidik Polri apakah dia punya keputusan tersendiri itu pihak kejaksaan yang memutuskan," kata dia.
Rikwanto belum mengetahui kapan Ahok akan mulai disidangkan. Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Relatif karena pihak kejaksaan itu kan buat surat penuntutan. Kejaksaan mempersiapkannya kemudian kapan diagendakan di pengadilan di situ kita lihat,' kata Rikwanto.
Rikwanto berharap kejagung segera melimpahkan berkas ke pengadilan untuk segera disidang.
"Kejaksaan kan asasnya singkat, murah, sesegera mungkin sehingga tidak bertele-tele," katanya.