Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Punama (Ahok) memenuhi pemanggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (1/12/2016). Ahok dipanggil penyidik setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok sebagai tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
Tiba di depan gedung Rupatama Bareskrim Polri, pukul 9.26 WIB, Ahok tak mau memberikan keterangan sedikitpun kepada awak media. Lelaki yang mengenakan kemeja batik ini hanya menebar senyum dan terus melangkahkan kakinya masuk ke ruangan.
Terkait pemanggilan tersebut, ketua tim hukum Ahok, Sirra Prayuna mengaku Ahok siap untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Pagi ini saya para tim lengacara dan Basuki Tjahaja Purnama hadir memenuhi panggilan Bareskrim," kata Sirra di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Soal Penahanan, Pengacara Ahok Tunggu Keputusan Kejagung
Kata dia, Ahok siap menjalani proses pelimpahan tahap dua yang nantinya penyidik akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
"Saya kira sudah siap semua proses hukum Kta jalanin. Tentuk nggak terlalu lama mencocokan kembali kemudian berkas, barbuk kemudian diserahkan ke kejaksaan," kata dia.
Selain tim kuasa hukum, Ketua Tim Pemenangan Cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi juga sudah tiba di Mabes Polri. Namun, Prasetio yang tiba sekitar pukul 08.20 WIB, enggan berkomentar dan memilih bergegas masuk ke dalam gedung utama Mabes Polri.