Soal Penahanan, Pengacara Ahok Tunggu Keputusan Kejagung

Kamis, 01 Desember 2016 | 09:27 WIB
Soal Penahanan, Pengacara Ahok Tunggu Keputusan Kejagung
Pengacara Sirra Prayuna. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tinggal menunggu kewenangan Kejaksaan Agung apakah nantinya kliennya bakal ditahan atau tidak terkait pelimpahan tahap dua kasus dugaan penistaan agama yang hari ini akan dilaksanakan.

"Ya saya tunggu aja dari kejaksaan. Kan kewenangannya ada di kejaksaan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, (1/12/2016).

Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum kasus kliennya itu. Sebab, menurutnya, siapa pun tidak boleh melakukan intervensi terkait penanganan kasus Ahok.

"Harapan saya adalah jangan proses bekerjanya hukum itu, karema ada tekanan dari pihak manapun. Bahwa hukum itu tidak boleh intervensi pihak manapun," kata dia.

Baca Juga: Penanganan Kasus Super Cepat, Ini Respon Pengacara Ahok

Dia menganggap proses hukum Ahok sangat super cepat. Namun, hal itu disebut sebagai sesuatu yang positif dalam penegakan hukum di tanah air.

"Mudah-mudahan semua pihak melihat ini sesuatu yang positif bagi proses penanganan perkara ini," kata Sirra.

Hari ini, penyidik Bareskrim akan melimpahkam berkas dan barang bukti terkait kasus yang menyeret Ahok. Namun, hingga kini, Ahok belum juga nampak tiba di Mabes Polri terkait pelimpahan tahap dua yang nantinya akan diserahkan ke Kejagung. Dari pantuan, hanya tim kuasa hukum dan tim pemenangan calon penahana Gubernur DKI Jakarta yang baru tiba di Mabes Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI