Penanganan Kasus Super Cepat, Ini Respon Pengacara Ahok

Kamis, 01 Desember 2016 | 09:25 WIB
Penanganan Kasus Super Cepat, Ini Respon Pengacara Ahok
Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim kuasa hukum tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna menganggap proses penanganan kasus dugaan penistaan agama merupakan kado akhir tahun terhadap kinerja penegak hukum. Sebab, menurutnya, hanya butuh dua minggu penyidik Bareskrim bisa melengkapi berkas kasus Ahok.

"Ini yang saya pandang adalah kado catatan akhir tahun kita bahwa proses penegakkan hukum yang super cepat. Bayangkan proses penyidikan hanya dua minggu, sekarang dalam waktu yang sangat cepat dan sudah dinyatakan P21 dan saya kira ini perkara yang sangat super cepat," kata Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Dia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang telah menyeret Ahok sebagai tersangka.

"Untuk itu, apapun hasil dari proses ini semua pihak harus menghormati ini kita hargai, kita apresiasi kinerja Kejaksaan maupun Polri," kata dia.

Baca Juga: Berkas P21, Hari Ini Ahok Dipanggil Bareskrim Polri

Hari ini, penyidik Bareskrim akan melimpahkan berkas dan barang bukti kasus Ahok kepada Kejaksaan Agung. Dalam pelimpahan tahap dua ini, Ahok rencananya akan mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan penyidik.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Ahok belum juga tiba. Sedangkan tim kuasa hukum dan tim pemenangan calon petahana Gubernur DKI Jakarta sudah mendatangi Mabes Polri sejak pukul 08.20 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI