Pengamat Nilai Proses Hukum Kasus Ahok Cepat Sekali

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 01 Desember 2016 | 08:26 WIB
Pengamat Nilai Proses Hukum Kasus Ahok Cepat Sekali
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani meminta agar proses hukum dugaan penistaan agama yang menyeret nama Calon Gubernur (Cagub) Petahana DKI Jakarta jangan sampai ditekan oleh kepentingan politik dengan menjadikan agama sebagai tameng atau kedoknya. 

"Biarkan kasus hukum berjalan sesuai relnya. Dalam sistem negara hukum jelas harus bebas dari tekanan atau pun intervensi dari pihak mana pun,” jelasnya di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Namun dalam kasus Cagub petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini jelasnya, prosesnya hampir diikuti dengan tekanan masa di mana kerumunan masa menjadi penentu dari salah benarnya seseorang.

Presure masa seperti ini sangat membahayakan masa depan penegakan hukum di Indonesia. Khususnya untuk jenis kasus yang memiliki irisan dengan kepentingan publik, tidak melulu hanya soal agama, tetapi kasus pornografi. “Ini akan menjadi preseden bagi penegakan hukum di masa yang akan datang,” terangnya.

Baca Juga: Ahok Tak Ditahan, Kader Persis Ancam Demo Lagi Usai 2 Desember

Hingga saat ini, kasus yang menimpa cagub nomor 2 ini sudah lengkap (P21).

Menurutnya, proses hukum terhadap Basuki yang berlangsung sangat cepat ini diluar kelaziman.

Karena logikanya sangat sederhana saja, untuk menyimpulkan apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak memerlukan diskusi yang panjang, pengkajian dan pendalaman. Namun dalam kasus Basuki ini cepat sekali. “Keputusan P21 ini memang tidak ada batasan waktunya, bisa cepat dan bisa juga lambat,” tuturnya.

Dengan demikian, bisa dipastikan prinsip asas legalitas (due process of law) diabaikan. Sama seperti dalam pristiwa yang terjadi sebelumnya di Kepolisian. “Ada ketidaklaziman. Dan saya kira, ini terlalu cepat. Apakah ada pihak-pihak yang mendesak atau tidak, publik pasti sudah bisa menilai,” terangnya.

Dia menjelaskan, menetapkan Basuki sebagai tersangka pun sebenarnya lebih merupakan produk kerja politik yang menggunakan instrumen penegakan hukum.

Hal ini terlihat dari ketergesa-gesaan menetapkan Basuki sebagai tersangka termasuk penetapan P21 ini. Pola ini sama linearnya dengan proses-proses yang terjadi sebelumnya. “Terlihat, kecil sekali pertimbangan hukum, tetapi yang lebih dominan adalah pertimbangan-pertimbangan politik,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI