Suara.com - Jika tuntutan demonstrasi pada 2 Desember agar aparat penegak hukum menahan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak dipenuhi, kelompok dari Forum Gerakan Kader Muda Persatuan Islam akan menyelenggarakan unjuk rasa lagi.
"Ketika proses hukum (Ahok) sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Ahok tetap bebas dan tuntutan kita tidak dipenuhi, maka kami akan ada aksi damai jilid keempat," ujar Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Persatuan Islam Nizar Ahmad Saputra di Hotel Blue Sky, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Menurut dia tidak adil jika Ahok tidak ditahan. Sebab, para tersangka penista agama sebelumnya, semuanya ditahan.
Nizar mengatakan akan terus menerus demonstrasi sampai tuntutan dipenuhi.
"Sebetulnya nggak usah ada aksi kalau tuntutannya yang sudah jelas itu dilaksanakan, sebetulnya sangat simpel," kata dia.
Proses hukum terhadap Ahok sebenarnya sudah berlangsung, bahkan sebelum ada demonstrasi 4 November lalu.
Setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka, muncul lagi rencana aksi lanjutan pada 2 Desember dan isunya bergeser menjadi desakan agar Ahok ditahan.
Saat ini, berkas perkara Ahok sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung pagi tadi telah menyatakan berkas tersebut lengkap dan sebentar lagi segera masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.
Demonstrasi 2 Desember disepakati dilakukan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, agar tak mengganggu kepentingan publik. Kesepakatan tersebut dicapai melalui dialog antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan organisasi penggagas demo dengan dijembatani MUI. Sebelumnya kelompok tersebut ngotot demonstrasi dilakukan di sepanjang Jalan M. H. Thamrin dan Jalan Sudirman.
Polisi dan TNI akan tetap mengamankan aksi 2 Desember karena dikhawatirkan dimanfaatkan kelompok lain untuk kepentingan tertentu.