Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan memberhentikan Ade Komarudin dari jabatan ketua DPR. Keputusan diambil setelah anggota dewan pembina Partai Golkar itu dilaporkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembahasan Penyertaan Modal Negara BUMN dan mandegnya RUU Pertembakauan.
Pemberhentian Ade terjadi di tengah keputusan Partai Golkar untuk mengembalikan posisi Setya Novanto menjadi ketua DPR untuk menggantikan Ade.
Atas situasi politik di pucuk pimpinan Parlemen, Presiden Joko Widodo enggan menanggapi lebih jauh.
"Ya itu wilayah di DPR-lah. Kami ingin semuanya bermanfaat bagi bangsa dan negara," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Partai Golkar tidak getol membela Ade. Berbeda perlakuannya dengan Novanto ketika Novanto berperkara di MKD dalam kasus skandal yang dikenal dengan nama "papa minta saham." Kala itu, DPP Partai Golkar sampai melakukan beberapa kali pergantian personil di MKD untuk mengawal kasus Novanto -- sekarang ketua umum Partai Golkar. Sampai akhirnya, Novanto yang mundur sendiri dari ketua DPR.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengakui adanya perbedaan perlakuan terhadap kasus Ade dan Novanto.
"Dulu kan Novanto kan ramai banget, ini kan nggak ramai. Saya juga sudah bertemu dua kali dengan saudara Akom (Ade) kemarin tidak membicarakan masalah ini," ujar Idrus di DPR.
Tetapi, kata Idrus, sikap tersebut tak ada kaitannya dengan keputusan Golkar untuk mengembalikan posisi Novanto menjadi ketua DPR menggantikan Ade. Keputusan Golkar terjadi jauh sebelum akhirnya Ade diberhentikan MKD dari posisi ketua parlemen.