Kejagung Nyatakan Berkas Ahok P21, Wapres: Itu Proses Hukum Biasa

Siswanto Suara.Com
Rabu, 30 November 2016 | 16:08 WIB
Kejagung Nyatakan Berkas Ahok P21, Wapres: Itu Proses Hukum Biasa
Wapres Jusuf Kalla seusai acara Kongres XVII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/11/2016). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut proses hukum terhadap gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama merupakan hal yang biasa.

"Itu proses hukum biasa," katanya saat dimintai tanggapan mengenai berkas Ahok yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, dikutip dari Antara, Rabu (30/11/2016).

Sesuai prosedur hukum yang berlaku, kata dia, maka kasus tersebut tidak lama lagi akan ditangani pihak pengadilan.

Pagi tadi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menyatakan bahwa hasil penelitian jaksa peneliti berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dibawa ke pengadilan.

Selanjutnya, kejaksaan meminta penyidik Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.

Dia menambahkan jaksa menangani perkara itu menggunakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Agung membentuk tim yang meliputi 13 jaksa peneliti setelah pelimpahan berkas tahap pertama dari Badan Reserse Kriminal Polri akhir pekan lalu.

Tim tersebut yang meneliti berkas untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat untuk masuk ke pengadilan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI