Kasus Al Maidah, Ahok Melawan Jika Pengadilan Menyatakan Bersalah

Rabu, 30 November 2016 | 15:10 WIB
Kasus Al Maidah, Ahok Melawan Jika Pengadilan Menyatakan Bersalah
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan warga [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melawan jika pengadilan menyatakannya bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Ya kan kita akan gugat (banding) lagi kan, kita akan naik, banding kan. Kita kan udah bangun sistem. Pengadilan kan sampai putusan juga setahun dua tahun," ujar Ahok di markas kampanye, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

Pernyataan Ahok menyusul pengumuman Kejaksaan Agung hari ini yang menyebutkan berkas perkasa Ahok yang dilimpahkan Bareskrim Polri sudah lengkap. Selanjutnya, Bareskrim akan menyerahkan semua alat bukti ke jaksa penuntut umum sebelum persidangan dimulai.

Ahok menjawab diplomatis ketika ditanya apakah optimistis lolos dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dia hanya mengatakan sama sekali tak berniat untuk menghina agama ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Dan saya sudah minta maaf juga kegaduhan ini karena kesalahpahaman terjadi. Tidak ada sama sekali ada niat apapun," katanya.

"Memang rata-rata orang Jakarta tidak nonton total. Kamu nonton 6 atau 7 menit saja, kamu bisa melihat yang berbeda. Saya kira itu yang nanti saya harap dalam sidang orang bisa menilai," Ahok menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI