Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan keputusan pemberhentian Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR tidak terkait dengan surat Partai Golkar tentang pergantian kursi Ketua DPR. Partai Golkar mengganti Ade dengan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk jabatan Ketua DPR.
"Kami enggak ada usulan dengan fraksi Golkar, kami hanya bekerja sesuai aturan mkd. Bahwa kemudian keputusan ini bersifat final and binding, pada semua anggota dewan termasuk AKD bisa dijadikan rujukan," kata Suding di DPR, Rabu (30/11/2016).
Politilkus Hanura ini membantah saat disebut ada keinginan mempercepat proses dugaan pelanggaran Ade Komarudin ini. Menurutnya, kasus pelanggaran etika Ade sudah berjalan sejak lama.
"Enggak ada kaitannya dalam proses mempercepat atau tidak percepat. Kami memang sudah menjadwalkan. Sekali lagi kami katakan kami sudah jadwalkan tentang agenda-agenda persidangan di MKD dan hari ini sudah diagendakan kami ambil keputusan dalam Perkara nomor 62 dan nomor 66," ujarnya.
Suding menegaskan MKD memberhentikan Akom dari setelah tersangkut dua kasus etika. Pertama, terkait perkara nomor 62 tentang dugaan pelanggaran etika tentang persetujuan Ade untuk rapat sembilan perusahaan BUMN yang rapat dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI. Dalam perkara ini, Ade diganjar sanksi ringan dan hukuman teguran tertulis.
Sedangkan, kasus kedua dengan nomor perkara 66 terkait dugaan pelanggaran etika, Ade diduga melakukan penguluran waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan yang sudah disahkan Baleg untuk dibawa ke Paripurna. Dalam kasus ini, Ade diganjar perkara ringan, dan diakumulasi.
Dalam menjalani proses persidangan etika ini, MKD telah memeriksa sejumlah pihak. Untuk kasus yang pertama, Sudding mengatakan pihak pengadu yakni jajaran Komisi VI, Kementerian BUMN, hingga pihak Kementerian Keuangan terkait rapat Penyertaan Modal Negara antara Komisi XI dengan 9 direksi BUMN.
"Dan lebih spesifik lagi tentang pembahasan PMN terhadap 9 BUMN itu sudah setelah melalui proses persidangan mendengarkan keterangan dari pihak pengadu dan juga dari pihak kementerian BUMN, Kemenkeu Ibu Sri Mulyani dan saksi-saksi dari pihak kesekjenan dan sebagainya," tegasnya.
Begitu pula, kata dia, terkait perkara nomor 66 soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akom karena menunda pembahasan RUU Pertembakauan. MKD juga telah meminta keterangan Baleg dan pihak Kesekjenan.
"Setelah mendengar dari suatu proses persidangan yang cukup panjang, keterangan saksi dari Baleg dan kesekjenan dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam MKD ini dalam rapat permusyawaratan majelis tadi sudah mengambil keputusan yang bersangkutan karena dalam perkara 62 telah diberikan sanksi ringan maka perkara 66 dengan sanksi sedang, akumulasi dari pemberian sanksi ini," tegas Suding.
Pencopotan Ade Komarudin Tidak Terkait Surat dari Partai Golkar
Rabu, 30 November 2016 | 14:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!
02 Juli 2024 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI